Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh

jpnn.com, JAKARTA - Gegara mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, warga Pekanbaru bernama Masril ditangkap Polda Metro Jaya.
Masril telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 22 hari.
"Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Warga yang ditangkap polisi gegara kasus Ferdy Sambo bernama Masril. Dia sudah ditahan selama 22 hari.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama