Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali

Perbuatan Terlarang H dengan Anak Berusia 14 Tahun Terungkap, Sudah Berulang Kali
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, BINJAI - Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial H, 50. Dia ditangkap lantaran mencabuli anak berinisial MPA yang masih berusia 14 tahun.

Selain mencabuli korban, pelaku juga mengeksploitasi korban dengan mempekerjakannya sebagai badut keliling. 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan perbuatan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga, bahwa putrinya sudah dicabuli oleh pelaku. 

Mendengar hal itu, ibu korban pun langsung menanyakan kepada anaknya terkait hal tersebut. Dari pengakuan korban, dia telah berulang kali dicabuli oleh pelaku. 

"Namun, korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku," kata AKP Rian, Jumat (17/12).

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai. 

Pihak kepolisian yang mendapat laporan itu, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Senin (13/12) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan aksi pencabulan pelaku terungkap seusai ibu korban diberitahu oleh salah seorang warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News