Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah
Kamis, 23 Mei 2019 – 07:34 WIB
Dia dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)
Kepala sekolah berinisial AR mempermalukan dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena mencabuli siswinya, A (13).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai
- Mitsubishi Fuso Hadir di Pangkalan Bun
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- 11 Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Ditangkap, 2 Orang Dewasa, 9 Masih di Bawah Umur
- Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga
- OMG Kalteng Gotong Royong Perbaiki Madrasah Aliyah di Katingan, Begini Keseruannya