Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah

Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Dia dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)


Kepala sekolah berinisial AR mempermalukan dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena mencabuli siswinya, A (13).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News