Percaya Diri Paska Putusan MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:49 WIB
Percaya Diri Paska Putusan MK
JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 yang dimohonkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak hanya itu, Panwaslu Kada Provinsi Jambi juga sudah dapat melaksanakan tugasnya yaitu melakukan uji kelayakan calon panwaslu di 10 Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Jambi. Salahuddin sendiri memperkirakan bahwa hari ini juga ke 10 Kabupaten dan Kota tersebut dapat terselesaikan.
“Karena saat ini semua perangkat di daerah mengakui keberadaan kami sebagai Panwaslu Kada,” kata Ketua Panwaslu Kada Provinsi Jambi, Salahuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Salahuddin juga mengatakan bahwa saat ini Panwas sudah dapat mengawasi jalannya Pemilu Kada yang ada di Provinsi Jambi. Dimana saat ini Pemilu Kada di Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Jambi mengaku lega pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania