Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media

Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18  Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4). Dalam kesimpulan akhir setebal 80 halaman, KIDP meyakini bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh hakim konstitusi karena berkaitan dengan perlindungan kepentingan publik.

“Kami sangat optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini. Integritas hakim MK sudah tak diragukan lagi. Kami menyerahkan kesimpulan  proses uji materi ke MK, dan diharapkan MK memberikan tafsir konstitusional untuk melindungi kepentingan publik,” kata anggota  KIDP dari LBH Pers Jakarta, Hendra kepada wartawan, Rabu (18/4).

Menurut Hendra,  selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS,) karena pemerintah membiarkan pengusaha media menafsirkan semaunya UU Penyiaran. Padahal, kata dia, tafsir UU Penyiaran sudah sangat jelas.

Akibat adanya penafsiran yang keliru, para pengusaha bebas mendirikan industri pers hingga terjadi monopoli kepemilikan frekuensi dan dengan mudah memindahtangankan frekuensi siaran. “Ini semua pelanggaran terhadap UU Penyiaran akibat tafsiran salah  yang dilakukan secara  sepihak oleh pemilik industri pers. Karena itu, kami mengajukan gugatan uji materi," katanya.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18  Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News