Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media

Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
KIDP mengajukan uji materi UU Penyiaran karena menilai pemerintah telah berkonspirasi dengan segelintir pengusaha media. KIDP menganggap pemerintah telah membiarkan UU yang sudah jelas penfasirannya sengaja dilanggar oleh konglomerat media.

Beberapa tindakan para pengusaha yang dianggap melanggar adalah pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, serta pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang dikuasai PT Indosiar Karya Media.  PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) yang dikuasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) dan dimiliki PT. Surya Citra Televisi (SCTV) sekitar Juni 2011.

Kasus ini juga terjadi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.

Demikian halnya pada pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV), yang dilakukan sekitar Juni 2007.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18  Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News