Percayalah, Jokowi dan Prabowo Pasti Bertemu demi Rekonsiliasi
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Razman Arif Nasution meyakini jagonya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan segera bertemu dengan Prabowo Subianto. Menurut Razman, pertemuan antara dua tokoh yang berkompetisi memperebutkan jabatan presiden itu akan membuat suasana menjadi lebih adem.
Razman menegaskan, Jokowi pada dasarnya bersedia bertemu Prabowo di mana saja. Lokasinya bisa di Bali, atau di rumah Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat, sembari baik kuda.
Namun, Razman mengatakan bahwa saat ini sengketa hasil Pilpres 2019 tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Informasi terakhir belum bertemu. Saya yakin nanti ada pertemuan setelah sidang MK," kata Razman dalam sebuah diskusi tentang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Sabtu (22/6).
BACA JUGA: Yakinlah, Tak Ada Faktor Kuat Gugatan Prabowo - Sandi Bakal Dikabulkan MK
Menurut Razman, pertemuan Jokowi dan Prabowo akan membuat suasana di bawah lebih adem. Praktisi hukum itu menambahkan, pertemuan Jokowi dengan Prabowo juga akan meredam massa yang tidak puas dengan putusan MK.
Pada kesempatan sama Hendarsam Marantoko selaku juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno menjamin akan ada rekonsiliasi pascaputusan MK. Menurutnya, sikap kenegarawanan Prabowo akan memudahkan proses rekonsiliasi.
"Pak Prabowo itu sangat teruji sebagai seorang negarawan," tegasnya.
Jika Jokowi dan Prabowo bisa bertemu maka hal itu akan meredam suasana di bawah dan mencegah publik yang tak puas dengan putusan MK turun ke jalan.
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya