Percepat Alur Pertukaran Data, Bea Cukai Batam Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Percepat Alur Pertukaran Data, Bea Cukai Batam Integrasikan Sistem dengan BP Batam
Bea Cukai Batam mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Integrasi ini guna mempercepat alur pertukaran data dan telah berjalan serta dapat digunakan pengguna jasa sejak 22 Juni 2021.

Kolaborasi sistem ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Di dalamnya, membahas simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Menurut Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Batam Hery Rusdaman, integrasi ini akan mempermudah proses yang dilakukan pengguna jasa.

Dia menjelaskan jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual, maka untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan.

“Pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis,” katanya dalam siaran pers Bea Cukai.

Proses penarikan izin dapat dilakukan melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/.

Pengguna jasa dapat login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan. Langkah yang perlu dilakukan adalah pilih menu kawasan khusus, pilih menu layanan PPFTZ, izin pemasukan, input NPWP dan nomor izin pemasukan barang konsumsi dan kemudian klik tombol tarik data.

Menurut Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea dan Cukai Batam Hery Rusdaman, integrasi ini akan mempermudah proses yang dilakukan pengguna jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News