Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
Senin, 07 Januari 2013 – 08:30 WIB

Perda Larangan Mengangkang Tak Sesuai Syariat Islam
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe, Nanggro Aceh Darussalam (NAD) yang melarang perempuan duduk mengangkang saat diboncengi sepeda motor, tidak ada kaitannya dengan syariat Islam. "Dan sangat tidak rasional bila syariat Islam dipersepsikan sedangkal itu. Kalau ini dikaitkan dengan penerapan syariat Islam, justru perda ini mereduksi syariat Islam itu sendiri," kata Saleh.
"Pasalnya dalam literatur-literatur fiqh Islam, baik klasik sampai kontemporer, tidak ditemukan adanya aturan mengenai masalah ini," ujar Saleh kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Menurut Saleh, orang yang duduk menyamping tidak akan menjadi lebih Islami daripada duduk ngangkang. Selain itu, tidak ada satu pun aturan agama yang dilanggar bila perempuan duduk mengangkang ketika naik motor.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah kota (Pemkot) Lhokseumawe,
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana