Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas

Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas
Petugas menunjukkan miras yang diamankan. FOTO : Jawa Pos

Tindakan itu diyakini bisa meminimalisasi peredaran mihol di masyarakat. Pedagang harus berpikir dua kali dalam menjajakan mihol.

Pelanggaran peredaran mihol terjadi pada penyalahgunaan izin. Banyak pedagang yang tidak mengantongi izin menjual mihol.

Ada juga pedagang yang sudah mengantongi izin, tapi jenis mihol yang dijual tidak sesuai kategori yang ditetapkan.

Mochammad Mahmud, anggota DPRD Surabaya, menyatakan, permasalahan mihol harus diselesaikan bersama.

Pemkot perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Perdagangan. "Koordinasi itu akan menghasilkan kesepakatan dalam menangani mihol di tingkat provinsi maupun daerah," katanya.

Tidak seperti sekarang. Perda yang dimiliki Surabaya tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

Satu pihak menyebut larangan peredaran mihol. Pihak lain menyatakan pembatasan peredaran mihol. Dua aturan itu pun bertolak belakang.

Idealnya, pemkot segera menyikapi masalah tersebut. Mahmud mengingatkan, masalah mihol menjadi bahasan sejak tahun lalu. Hingga sekarang, masalah perda tersebut belum menemukan jalan keluar. (riq/c25/end/jpnn)


Satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas sebab perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News