Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas
Tindakan itu diyakini bisa meminimalisasi peredaran mihol di masyarakat. Pedagang harus berpikir dua kali dalam menjajakan mihol.
Pelanggaran peredaran mihol terjadi pada penyalahgunaan izin. Banyak pedagang yang tidak mengantongi izin menjual mihol.
Ada juga pedagang yang sudah mengantongi izin, tapi jenis mihol yang dijual tidak sesuai kategori yang ditetapkan.
Mochammad Mahmud, anggota DPRD Surabaya, menyatakan, permasalahan mihol harus diselesaikan bersama.
Pemkot perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Perdagangan. "Koordinasi itu akan menghasilkan kesepakatan dalam menangani mihol di tingkat provinsi maupun daerah," katanya.
Tidak seperti sekarang. Perda yang dimiliki Surabaya tidak sesuai dengan aturan di atasnya.
Satu pihak menyebut larangan peredaran mihol. Pihak lain menyatakan pembatasan peredaran mihol. Dua aturan itu pun bertolak belakang.
Idealnya, pemkot segera menyikapi masalah tersebut. Mahmud mengingatkan, masalah mihol menjadi bahasan sejak tahun lalu. Hingga sekarang, masalah perda tersebut belum menemukan jalan keluar. (riq/c25/end/jpnn)
Satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas sebab perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
- 31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
- Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel