Perda Pendidikan Terancam Mubah

Perda Pendidikan Terancam Mubah
Perda Pendidikan Terancam Mubah
PURBALINGGA–Munculnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, membuat Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang baru saja ditetapkan DPRD Purbalingga teracam mubah alias tidak bisa dilaksanakan. Terdapat pertentangan di dua peraturan perundangan itu.

Dalam Perda penyelenggaraan pendidikan disebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih mengizinkan pungutan yang dilakukan sekolah. Sedangkan, Permen melarang adanya pungutan karena jumlah dana BOS yang diberikan naik.

Salah satu pengamat pendidikan di Purbalingga, Ali Imron menjelaskan,  jika  Perda tersebut tetap dijalankan hampir dipastikan di lapangan akan terjadi masalah. “Tinggal bagaimana itikad baik dari Pemkab, apakah tetap menjalankan Perda atau mengacu pada Permen. Kalau kepentingan masyarakat didahulukan, saya rasa Pemkab akan mengacu Permen," katanya, kemarin. Namun menurut dia, jika tidak dijalankan Perda-nya juga dilematis. Pasalnya, pembahasan Perda tersebut sudah menghabiskan dana yang banyak

Wakil Ketua Komisi C DPRD Purbalingga, Sulistyo Asih masih belum mau berkomentar banyak terkait hal ini. Namun, dia mengaku sudah mengetahui munculnya Permen yang dalam pelaksanaannya akan bertentangan dengan Perda penyelenggaraan pendidikan yang baru saja disahkan. “Nanti akan kami bahas,” katanya.

PURBALINGGA–Munculnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, membuat Perda Penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News