Perda Pendidikan Terancam Mubah
Sabtu, 14 Januari 2012 – 10:27 WIB
Kabag Hukum Setda Purbalingga Tri Gunawan menjelaskan, Pemkab Purbalingga tetap akan menjalankan Perda yang sudah ditetapkan tersebut. “Kami jalankan dulu. Kalau sudah ada instruksi baru kami pikirkan untuk mengubah Perda agar sesuai dengan Permen,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, Pemkab tetap menjalankan Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD Purbalingga ini karena Permen turun belakangan setelah Perda ditetapkan. “Selain itu, dalam undang-undang juga tidak ada hubungannya Perda harus mengacu pada Permen. Jadi kami laksanakan saja dulu,” katanya.
Sementara itu, beberapa orang tua siswa yang ditemui Radarmas di lapangan, mengaku kecewa jika nantinya Pemkab bersikeras melaksanakan Perda penyelenggaraan pendidikan, terutama poin yang terkait pungutan sekolah. “Seharusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan. Bagaimana pun juga larangan yang dilakukan melalui Permen tersebut harus dilaksanakan oleh Pemkab Purbalingga,” jelas Sutarso, warga Purbalingga. (tya)
PURBALINGGA–Munculnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, membuat Perda Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024