Perda Taksi Online Masih Penuh Liku

Perda Taksi Online Masih Penuh Liku
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Desakan para driver taksi online di Surabaya untuk segera mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk peraturan daerah masih bertepuk sebelah tangan.

Sebab, banyak pasal dalam regulasi yang digagas DPRD Surabaya yang tidak disetujui pemerintah pusat.

Ketua Badan Penyusunan Perda (Bapperda) DPRD Surabaya Muchammad Machmud menjelaskan bahwa sebenarnya draf raperda rampung sejak September tahun lalu.

Di sana ada beberapa pasal yang disesuaikan dengan kondisi lokal. ''Tapi, ketika dikonsultasikan ke kementerian, mereka bilang jangan,'' jelasnya.

Itulah yang menjadi kendala utama tidak kunjung dibahasnya perda taksi dan ojek online di Surabaya.

Misalnya, masalah kuota. Dalam permenhub, pembatasan kuota taksi online tentu tidak bisa mengimbangi kebutuhan pasar.

Karena itu, dewan berupaya melobi Kemenhub terkait hal tersebut. Namun, hasil yang didapat tidak menggembirakan.

Machmud mengatakan, hingga kini dirinya masih rutin berkomunikasi dengan pengemudi taksi online.

Dalam permenhub pembatasan kuota taksi online tentu tidak bisa mengimbangi kebutuhan pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News