Perda Taksi Online Masih Penuh Liku

Perda Taksi Online Masih Penuh Liku
Taksi online. Foto: JPG

Untuk menuntaskan keresahan yang dihadapi para sopir taksi online, dewan akan mengupayakan hearing dengan mereka.

Namun, rencana itu tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Padahal, para sopir meminta agar hasil pertemuan pada Jumat bisa diklirkan dalam waktu dua minggu.

Dewan harus memanggil pula perwakilan dari kementerian dan dinas perhubungan provinsi.

Tujuannya, proses hearing bisa menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif, tidak kerja dua kali.

''Kami harus libatkan dulu dari kementerian, secepatnya kami undang,'' lanjut Machmud.

Dalam hearing terbaru nanti, keputusan pengesahan perda diharapkan bisa mencapai titik terang.

Harapannya, Surabaya atau Jatim bisa menjadi daerah pertama yang menerapkan aturan teknis angkutan online di Indonesia.

''Ini pembahasannya sudah selesai pasal per pasal. Kapan saja kami siap paripurna,'' tegas Machmud. (deb/c15/git/jpnn)


Dalam permenhub pembatasan kuota taksi online tentu tidak bisa mengimbangi kebutuhan pasar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News