Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Senin, 25 Maret 2013 – 03:49 WIB

Perda Zonasi Pesisir Mendesak
Peraturan Presiden (Pepres) RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kata Ilham, merupakan acuan untuk melakukan reklamasi tersebut. Dasar itu kemudian dijadikan landasan dalam pemetaan yang disusun dalam RTRW.
"Jadi tidak perlu (Perda zonasi laut, red) karena nantinya akan tumpang tindih," imbuh Ilham. Di dalam RTRW sudah tercantum bagian dari rencana pengembangan kawasan di Kota Makassar masa datang. Makanya, kata dia, yang perlu difokuskan adalah Perda RTRW Kota Makassar tersebut. (fajar)
MAKASSAR -- Penimbunan kawasan pesisir laut yang mengatasnamakan reklamasi, saat ini sedang menuai sorotan. Selain masalah perizinan, juga kekhawatiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri