Perdagangan Surili dan Lutung Jawa Dibongkar KLHK
Sabtu, 06 Juni 2020 – 10:02 WIB
"Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya," kata Sigit.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mengatakan bahwa dia berencana menjual surili dengan harga Rp1,4 juta dan lutung jawa dengan harga Rp700 ribu.
Para pelaku perdagangan satwa dilindungi akan dijerat menggunakan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KLHK mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung jawa di Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti