Perdagangan Surili dan Lutung Jawa Dibongkar KLHK

Perdagangan Surili dan Lutung Jawa Dibongkar KLHK
Surili barang bukti perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang diamankan oleh tim Kementerian LHK di Garut, Jawa Barat, Jumat (5/6). Foto: ANTARA/HO-Gakkum KLHK

"Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya," kata Sigit.

Ketika dimintai keterangan, pelaku mengatakan bahwa dia berencana menjual surili dengan harga Rp1,4 juta dan lutung jawa dengan harga Rp700 ribu.

Para pelaku perdagangan satwa dilindungi akan dijerat menggunakan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KLHK mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung jawa di Bandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News