Perdebatan Alot Soal Pemberhentian Tidak Terhormat

Perdebatan Alot Soal Pemberhentian Tidak Terhormat
Perdebatan Alot Soal Pemberhentian Tidak Terhormat
JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir satu jam. Sedianya digelar pukul 16.00 WIB, namun pembacaan rekomendasi baru dilakukan sekitar pukul 16.55 oleh Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie. Keterlambatan itu dipicu oleh perdebatan soal rekomendasi pemberhentian tidak terhormat.

Menurut Jimly, keterlambatan itu dipicu karena terjadinya perdebatan yang alot antara sesama anggota DK. ”Kami mohon maaf, karena masalah ini masalah serius, lama perdebatannya untuk mencapai kata sepakat sampai salah satu dari kami keburu harus pergi lebih dahulu sehingga kami hanya berempat,” kata Jimly kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Dari rekomendasi yang dikeluarkan, hanya empat orang yang bertanda-tangan dari lima anggota DK. Masing-masing, Jimly Asshiddiqie, Komaruddin Hidayat, Syamsul Bahri, dan Endang Sulastri, sementara Abdul Azis tidak ikut menandatangani. Jimly beralasan Abdul Aziz tidak sempat menandatangani rekomendasi tersebut karena harus berangkat ke Bandung dalam rangka acara KPU.

Pemilihan kata “pemberhentian bukan atas permintaan sendiri" bukan dengan “pemberhentian tidak terhormat” sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurut Jimly sudah tepat. “Daripada ngarang ya kita gunakan itu, apalagi kata itu (pemberhentian tidak terhormat) tidak ada dalam Undang-undang,” katanya.

JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir satu jam. Sedianya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News