Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan '2Rudy' di Pilkada Kalsel

Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan '2Rudy' di Pilkada Kalsel
Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan '2Rudy' di Pilkada Kalsel
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pemilukada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Zairullah Azhar-Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Dengan putusan MK yang dibacakan dalam persidangan Rabu (30/6) itu, MK mengukuhkan keputusan KPU Kalsel yang telah menetapkan pasangan Rudy Arifin-Rudy Resnawan (2Rudy) sebagai gubernur-wakil gubernur Kalsel periode 2010-2015.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim MK, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedunG MK, Jakarta, Rabu (30/6).

Alasan hakim MK, permohonan yang diajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. "Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Mahfud.

Rudy Arifin merupakan calon incumbent, yakni gubernur Kalsel periode 2005-2010. Sedang pasangannya, Rudy Resnawan, sebelumnya adalah Walikota Banjarbaru (2005-2010). Sedang penggugat, Zairulah Azhar, merupakan bupati Tanah Bumbu. Pasanganya, Habib Al Habsyi, adalah anggota DPR RI.

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pemilukada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News