Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan '2Rudy' di Pilkada Kalsel

Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan '2Rudy' di Pilkada Kalsel
Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan '2Rudy' di Pilkada Kalsel
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum '2Rudy', Fadli Nasution,SH,MM mengatakan, dengan putusan MK ini, maka sudah tidak ada ganjalan lagi bagi pasangan '2Rudy' untuk disahkan sebagai pemenang pemilukada Kalsel. Merujuk pasal 10 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final. "Jadi sudah tidak ada upaya hukum lain setelah adanya putusan MK ini," ujar Fadli Nasution.

Sebelumnya, penetapan pasangan '2Rudy' sebagai pemenang pemilukada Kalsel sudah dilakukan KPU Kalsel, melalui surat keputusan Nomor 64/SK/Tahun 2010 tertanggal 14 Juni 2010, dan berita acara penetapan Nomor 281/019-BA/KPU/KS/2010, tertanggal 14 Juni 2010.

Dijelaskan Fadli, putusan MK ini sesuai pasal 79 UU MK, akan disampaikan ke presiden, yang selanjutnya menjadi dasar untuk keluarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pelantikan pasangan '2Rudy' sebagai gubernur-wagub Kalsel 2010-2015.

Sedang Rudy Arifin kepada wartawan mengatakan, dengan putusan MK ini diharapkan seluruh pasangan calon dan elemen masyarakat lainnya bisa menerimanya dengan lapang dana. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pemilukada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News