Aftermarket

PERDIPPI Ajukan Uji Materi Terkait Aturan Pelumas Wajib SNI

PERDIPPI Ajukan Uji Materi Terkait Aturan Pelumas Wajib SNI
ilustrasi pelumas kendaraan. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Pasalnya, peraturan tersebut dirasa bertentangan dengan peraturan atau regulasi di sektor minyak dan gas bumi yang sudah ada.

BACA JUGA: Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar

Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar mengatakan, Kepmen Perindustrian tersebut menabrak aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERIDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,” tutur Paul.

Menurut Paul, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas. Keppres ini sekaligus memperkuat Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri.

Sebagai pelaksanaan dari Kepemen tersebut, telah diterbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Regulasi ini, merupakan upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas. Juga menguatkan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.

“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” tambah Paul Toar.

Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News