Aftermarket
PERDIPPI Ajukan Uji Materi Terkait Aturan Pelumas Wajib SNI
Terlebih, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus menjadi dasar ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.
Artinya semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
“Peraturan ini juga sangat ketat. Seluruh pelumas yang beredar diawasi secara bersama dengan Polri. Dan bagi produsen dan distributor yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” jelas Paul.
Artinya, dari aspek legal formal atau regulasi, selama ini produk pelumas telah mendapatkan landasan yang sangat kuat dan lengkap. Sehingga, jika ada regulasi baru justru bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan telah berjalan dengan baik. (mg8/jpnn)
Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- BSN: 549.970 Produk UMK akan Menggunakan Tanda SNI, Gratis
- Sepanjang 2023, BSN Menetapkan 531 SNI Baru
- Aquaproof & Aquaproof Pro Raih SNI Pelapis Antibocor Berbasis Air
- Bertemu Presiden Jokowi, Solidaritas Nelayan Indonesia Sampaikan Penolakan Dua Hal Ini
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2023
- Raih SNI Anti-Penyuapan, Bupati Tangerang: Langkah Pencegahan Korupsi