Peredaran Kosmetik Palsu Kian Mengkhawatirkan
Selasa, 28 September 2010 – 20:02 WIB
Padahal, kata Bambang, kosmetik yang dijual harus dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Badan POM. Sayangnya, kata Bambang, konsumen ingin hasil instan tanpa peduli apakah produk kosmetik yang dikonsumsi asli atau palsu. "Sulit membedakan kosmetika palsu, terutama yang diperdagangkan secara vebas melalui toko pengecer maupun toko kosmetik," ulasnya.
Namun Bambang juga menyoroti sanksi terhadap para pelaku pemalsuan yang terkesan ringan. "Dari catatan kami, penegakan hukum bagi pemalsu masih lemah dan sanksinya ringan," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemalsuan produk kosmetika di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek