Peredaran Obat Palsu Secara Online Masih Marak Terjadi

Peredaran Obat Palsu Secara Online Masih Marak Terjadi
Obat. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mendesak agar RUU Pengawaaan Obat dan Makanan (POM) segera disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang 2018.

Pasalnya banyak temuan kasus pemalsuan obat, kerap terkendala lantaran minimnya kewenangan, baik Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) atau pun instansi lainnya dalam penyelesaian kasus di lapangan.

Tulus mencontohkan, peredaran obat palsu di pasar online yang saat ini masih marak dan belum terpantau. Di perbatasan negara saja kata dia, perdagangan arus barang obat dan makanan semakin masif.

Tak sampai di situ, yang menjadi catatan YLKI, beberapa ritel modern di Indonesia pun tak jarang masih kerap terciduk menjual produk makanan ilegal.

"Situasi ini sangat membahayakan konsumen. Apalagi di tengah gempuran liberalisiasi ekonomi dan pasar digital yang sangat riskan terhadap keselamatan konsumen," ujar Tulus dalam pernyataan resminya, Kamis (16/8).

Konsumen, lanjutnya, berharap semua produk obat dan makanan bisa memenuhi aspek mutu hingga legalitas. Sebab, di lapangan kasus besar seperti pemalsuan obat kerap tidak sampai ke hulu.

Terkait maraknya jual beli produk obat dan makanan secara online, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan produk makanan dan kosmetik melalui iklan e-commerce itu masih bisa dijualbelikan, tetapi harus memenuhi kaidah aman karena harus melalui registrasi Badan POM.

"Untuk obat-obatan tidak boleh dijual-belikan lewat e-commerce, karena harus diserahkan kepada yang berprofesi farmasi atau apoteker dan sudah terjamin aman," terangnya.

Peredaran obat palsu di pasar online yang saat ini masih marak dan belum terpantau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News