Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai terus mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak melakukan jual beli rokok ilegal yang peredarannya masih marak di wilayah itu.
Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Pemprov NTB bersama Bea Cukai setempat terus menyosialisasikan dampaknya kepada masyarakat.
Sosialisasi juga dilakukan terhadap Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) agar tidak mendistribusikan barang tanpa cukai tersebut.
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma menghimbau masyarakat harus pandai membedakan antara rokok legal dan ilegal.
"Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal," kata Wirajaya di lapangan Bumi Gora kantor Gubernur NTB, Jumat (24/2).
Dia juga mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara.
Menurut Wirajaya, dengan memerangi peredaran rokok ilegal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk NTB diharapkan bisa bertambah. "Tahun lalu NTB mendapat sekitar Rp 329 miliar," ucapnya.
Pihak Bea Cukai Mataram Adi Harianto menjelaskan pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram terus mensosialisasikan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah