Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak

Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak
Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Kudus saat menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (14/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, DEMAK - Bea Cukai Kudus kembali mendapatkan tangkapan besar melalui kegiatan bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (14/2).

Tim Penindakan Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 379.160 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi tim intelijen terkait dugaan pemuatan rokok ilegal di dalam sebuah mikrobus yang melintas di Jalan Jepara-Demak.

“Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan, tim penindakan berhasil menemukan mobil mikrobus sesuai yang diinformasikan tim intelijen," beber Sandy melalui keterangan yang diterima, Selasa (21/2).

Atas temuan tersebut, lanjut Sandy, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis SKM sebanyak 31 kardus atau setara 379.160 batang tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 475,8 juta.

Kemudian tim mengamankan seluruh barang bukti dan pelaku ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat tim penindakan Bea Cukai Kudus hendak menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Demak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News