Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak

Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak
Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Kudus saat menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (14/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sandy menegaskan Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh.

"Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabenanan dan cukai,” tegas Sandy. (mrk/jpnn)

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat tim penindakan Bea Cukai Kudus hendak menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Demak


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News