Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak
Selasa, 21 Februari 2023 – 23:43 WIB
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sandy menegaskan Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh.
"Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabenanan dan cukai,” tegas Sandy. (mrk/jpnn)
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat tim penindakan Bea Cukai Kudus hendak menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Demak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini