Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK

Perekat Nusantara: Kapolri Tidak Berwenang Mengangkat 57 Eks Pegawai KPK
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus (kedua kanan posisi depan) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012). Perekat Nusantara menggugat langkah Kapolri mengangkat 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN. Foto: Dok. Perekat Nusantara

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.

“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sesungguhnya Kapolri tidak berwenang mengangkat sendiri ASN, khususnya 57 eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).

Oleh karena itu, Perekat Nusantara berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri.

“Sebab, proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU Nomot 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan,” kata Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian.

“Polri merupakan instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian,” tegas Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Dengan demikian, menurut Petrus, Perpol No. 15 Tahun 2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Perundang-Undangan, dan lain-lainnya.

Selain itu, Perekat Nusantara juga menilai proses dan substansi Perpol Nomor 15 Tahun 2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berwenang memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News