Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?
Selasa, 01 Februari 2022 – 22:59 WIB
Menurut Petrus, tanpa mengikutsertakan Azam Khan sebagai tersangka pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang makin marak.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas Bareskrim Polri menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil
- Ketua KPU Dapat Sanksi DKPP, Prabowo-Gibran Seharusnya Didiskualifikasi