Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?

Perekat Nusantara: Mengapa Baru Edy Mulyadi yang Ditetapkan Jadi Tersangka?
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

Menurut Petrus, tanpa mengikutsertakan Azam Khan sebagai tersangka pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang makin marak.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas Bareskrim Polri menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News