Perempuan Batal Mendapat Rp 50 Juta Gegara Berita Hotman Paris, Lapor Polisi
Jumat, 29 April 2022 – 05:10 WIB

Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparis
Herni melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.
Bantahan Hotman Paris
Hotman Paris sebelumnya membantah mengeluarkan pernyataan soal Peradi tidak sah.
Pria kelahiran 20 Oktober 1959 itu menjelaskan, saat jumpa pers pada 20 April 2022, yang dia bahas soal anggaran dasar dan akibat hukumnya.
"Seolah-olah ada tuduhan Peradi tidak sah. Padahal yang kami bicarakan soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya," ujar Hotman Paris di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Dia menegaskan dirinya tak membahas atau menyinggung soal Peradi tidak sah. Oleh karena itu, Hotman merasa difitnah saat muncul kabar tersebut. (cr3/jpnn)
Perempuan bernama Herni Dwiyanti melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lantaran merasa rugi, batal mendapatkan Rp 50 juta. Kok bisa?
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Dukung Paula Verhoeven, Hotman Paris: No Viral No Justice
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Bangun Masjid
- Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Paula Verhoeven, Ini Alasannya
- Tawari Paula Verhoeven jadi Aspri, Hotman Paris: Saya Yakin Bisa Bayar Lebih Mahal