Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini

Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA — Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/10) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap itu dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara.

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).

Pasal yang diterapkan ialah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan.

Sebab, penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Menurut dia, saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polda Metro Jaya.

Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Paspampres menjadi tersangka. Dia dijerat pasal-pasal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News