Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
jpnn.com - JAKARTA — Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/10) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap itu dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).
Pasal yang diterapkan ialah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan.
Sebab, penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Menurut dia, saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polda Metro Jaya.
Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Paspampres menjadi tersangka. Dia dijerat pasal-pasal ini.
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol