Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini

Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Tersangka akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Kami akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," ungkap perwira menengah Polri itu.

Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.

Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara.

Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, dia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian itu langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut.

Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya.

Kemudian, diserahkan ke Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. (antara/jpnn)

Perempuan bercadar yang menodongkan pistol ke anggota Paspampres menjadi tersangka. Dia dijerat pasal-pasal ini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News