Perempuan Dominasi Ceraikan Suami

Perempuan Dominasi Ceraikan Suami
Perempuan Dominasi Ceraikan Suami
Dia menjelaskan, selain masalah ekonomi, faktor orang ketiga juga mendominasi. “Hanya dalam skala kecil, diduga ada pria idaman lain (PIL), atau kesenjangan dalam rumah tangga,” ujarnya.

   

Dalam hukum perkawinan, kata dia, wanita tidak dibebankan mencari nafkah. Sehingga, seorang suami harus siap dan bertanggung jawab, karena itu adalah keharusan. “Dari pihak kami sendiri, sebelum masuk pada perkara, kami akan melakukan mediasi, yang akan dipimpin oleh mediator untuk mencegah perceraian,” ungkapnya.

Untuk kasus kekerasan rumah tangga (KDRT), kata dia, jumlahnya sangat sedikit. “Biasanya mereka menggunakan jalur hukum, yaitu langsung melapor ke kepolisian,” katanya.(cr6)

BOGOR- Di Pengadilan Agama (PA) Bogor, jumlah perempuan menggugat cerai suami lebih dominan.  Selama 2012, PA mencatat ada 1.295 kasus perceraian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News