Perempuan Ini Minta Maaf kepada Gofar Hilman, Ternyata Pernah Dipolisikan

Merespons itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Gofar Hilman pernah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan Gofar teregister dengan nomor LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021.
Gofar melaporkan terlapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3. Selain itu, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Lalu, pada Kamis (10/2), Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Terlapor meminta maaf kepada pelapor dan bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan diunggah pada sosial media," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Perwira mengah Polri itu mengatakan Gofar juga memaafkan terlapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai.
"Pelapor menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret penyiar radio Gofar Hilman kembali mencuat ke publik.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Fransiskus Adryanto Pratama
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti