Perempuan Tarif Rp 800 Ribu per Jam: Om Polisi ya?

Perempuan Tarif Rp 800 Ribu per Jam: Om Polisi ya?
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mantan Kasat Tahti Polresta Samarinda itu semringah, kinerja jajarannya berbuah manis. Dua perempuan sekaligus diciduk di lokasi yang tak berjauhan.

Khusus JU, selain menjajakan diri untuk pria hidung belang, ada kemungkinan dirinya juga menawarkan beberapa rekannya. “Ini masih kami dalami lagi keterangannya,” tambah Nono.

Beberapa saat kemudian, MK, perempuan yang putus sekolah sejak bangku sekolah menengah pertama (SMP) terkejut ketika melihat kedatangan orangtuanya di ruang pemeriksaan.

Diutarakan Nono, keduanya dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami masih fokus di dua pasal tersebut, untuk lebih jauh kami belum bisa beberkan,” tegas Nono. (*/dra/riz/k15)


Perempuan cantik beraroma wangi, inisial MK, Selasa (25/4) dini hari, turun dari kendaraan yang ditumpangi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News