Pergoki Curi Arus, PLN Cabut Listrik ke Kantor PU

Kepala PLN Arga Makmur Heru menuturkan aksi pencurian arus listrik tersebut termasuk tidakkan merugikan keuangan negara dan daerah. Pasalnya, uang seharusnya dibayar oleh Dinas PU selaku pelanggan listrik lebih besar masuk ke kas negara. Dimana 10 persen diantaranya menjadi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang harusnya masuk ke kas daerah.
“Ya tindakan ini termasuk merugikan negara, karena yang dibayar tidak sesuai dengan biaya pemakaiannya,” kata Heru.
Namun PLN tidak akan melapor ke polisi, sesuai aturan dalam PLN, Dinas PU akan dikenakan denda lantaran mencuri arus. Denda termasuk biaya tambahan jika ada tunggakan tagihan. Jika tak kunjung membayar, maka PLN tidak akan memasang kembali jaringan listrik di kantor itu.
“Prosedur pengembalian kerugian negara itu kita lakukan dengan denda, tidak peduli berapa lama cara penghitungannya sama. Ia mencuri listrik sehari atau setahun tetap sama dendanya,” tegas Heru tanpa menyebutkan berapa besar denda yang harus dibayarkan Dinas PU.(qia/rakyat bengkulu/jpnn)
ARGA MAKMUR – Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), tepatnya di gedung Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Bengkulu Utara, tidak lagi mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV