Pergub tentang PPSB Jakarta: Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Pergub tentang PPSB Jakarta: Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Anies menerangkan kendaraan roda dua hanya diizinkan beroperasi untik mengangkut kebutuhan pokok atau sektor yang diizinkan. Tanpa hal itu, lanjut Anies, kendaraan roda dua tidak boleh beroperasi. (tan/jpnn)

 

PSBB Jakarta kendaraan umum dibatasi dari 06.00 sampai 18.00. dan hanya mengangkut 50 persen dari biasanya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News