Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih
Senin, 26 Juli 2021 – 18:49 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tutur Riswinandi. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- ACC Meraih 5 Penghargaan di Employee Experience 2025
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron