Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih

Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tutur Riswinandi. (antara/jpnn)

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News