Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih
Senin, 26 Juli 2021 – 18:49 WIB
“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tutur Riswinandi. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto