Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih

Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di sisi lain kualitas piutang masih tetap terjaga dengan baik. NPL gross pada Mei 2021 sebesar 4,05 persen dan NPL net 1,32 persen. Sedangkan pada Mei 2020, NPL gross sebesar 4,11 dan net 0,81 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank itu tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat.

"Karena mereka sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan," katanya.

Padahal perusahaan pembiayaan bisa menjatuhkan sanksi kepada debitur yang melanggar aturan, sesuai dengan aturan OJK

Menurut Riswinadi, pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Riwinandi mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan.

Dia memerinci di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan, dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News