Perhatikan yang Berbaju Oranye, Mereka Bikin BBM Langka, Sontoloyo

Perhatikan yang Berbaju Oranye, Mereka Bikin BBM Langka, Sontoloyo
Polres OKU gelar perkara pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menghadirkan dua orang tersangka, Minggu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Dia menegaskan tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mungkin salah satu penyebab BBM langka sulit dicari karena ulah kedua orang ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News