Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
Senin, 12 November 2018 – 20:17 WIB
Pihak yang berhak mengelola kawasan Perhutanan Sosial adalah masyarakat di area dalam Peta Indikatif Akses Hutan Nasional.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Lebih 6 Juta Pohon Ditanam Lewat Program Hutan Pertamina, Ini Daerah Sebarannya
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya