Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat

Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
Presiden Joko Widodo saat bersama jajaran KLHK bagikan SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Perhutanan sosial adalah salah satu program pemerintah yang dijalankan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Program ini adalah bagian dari reforma agraria, yang berhak mengelola adalah masyarakat di area dalam Peta Indikatif Akses Hutan Nasional. 

Dalam rangka percepatan program perhutanan sosial guna pemerataan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan, KLHK terus melakukan upaya percepatan penerbitan izin kelola hutan sosial kepada masyarakat.

Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan yang selama ini sering terjadi, baik konflik pengelolaan lahan, kesenjangan akses kelola lahan, terjadinya kemiskinan masyarakat sekitar hutan maupun tingkat pengangguran yang tinggi.

Melalui Program Perhutanan Sosial, pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk diberikan hak atau izin memanfaatkan Hutan Negara dalam bentuk lima skema.

Yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan & Hutan Adat.

Target Perhutanan Sosial di Indonesia untuk tahun 2018 adalah seluas 2 juta ha dan saat ini realisasinya telah mencapai areal seluas ± 2,130 juta ha dengan ± 5.027 unit SK izin di seluruh Indonesia.(adv/jpnn)

Berikut ini adalah Skema Perhutanan Sosial yang sudah dilaksanakan pemerintah melalui KLHK:

Pihak yang berhak mengelola kawasan Perhutanan Sosial adalah masyarakat di area dalam Peta Indikatif Akses Hutan Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News