Buka Acara Internasional, Menteri Siti Gaungkan Eco-Office

Buka Acara Internasional, Menteri Siti Gaungkan Eco-Office
Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka konferensi 14th Asia Pacific Roundtable on Sustainable Consumption and Production (APRSCP), Senin (12/11). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia kembali mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah konferensi internasional mengenai lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipercaya menjadi penyelenggara kegiatan yang dihadiri lebih dari 328 delegasi dari negara-negara seperti Kamboja, Sri Lanka, Bhutan, India, Laos, Pakistan, Australia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Mereka berkumpul dari tanggal 12-14 November 2018, guna membahas aksi nyata konsumsi dan produksi berkelanjutan (Sustainable Consumption and Production/SCP) untuk kawasan Regional Asia Pasifik. 

“Kita harus saling mengingatkan bahwa salah satu prasyarat pembangunan berkelanjutan adalah mengubah pola produksi dan konsumsi yang lebih bertanggung jawab,'' kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka konferensi 14th Asia Pacific Roundtable on Sustainable Consumption and Production (APRSCP), Senin (12/11), di Balai Kartini, Jakarta.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak inisiatif terkait SCP, bahkan sejak masa Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim.

Hal ini menurut Menteri Siti Nurbaya sebagai bentuk dinamika masyarakat yang sangat berharga.

''Sehingga perlu secara sistematis dikoridorisasi untuk pencapaian SDG 12 SCP dan 17 tujuan SDGs. Sekarang Indonesia sedang menjadi President of Board of trustees (Ketua Dewan Pengawas), setelah ini ke Filipina,'' katanya.

Di antara tantangan lingkungan global saat ini adalah masalah konsumsi sampah plastik. Isu ini sebelumnya juga telah dibahas pada beberapa pertemuan internasional lain, seperti COP UNFCC Perubahan Iklim, Forum High Level Meeting on Sustainable Tropical Peatland Management, dan IGR-4 perlindungan lingkungan laut dari aktivitas berbasis lahan yang beberapa waktu lalu sukses digelar di Bali.

KLHK sedang proses penyempurnaan draft Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News