Perihal Kapolri Termuda: Raden Said Soekanto di Era Soekarno, Tito Karnavian dan Komjen Listyo di Era Jokowi

Perihal Kapolri Termuda: Raden Said Soekanto di Era Soekarno, Tito Karnavian dan Komjen Listyo di Era Jokowi
Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri. Komjen Listyo akan menggantikan Jenderal Idham Azis yang purna tugas pada Februari mendatang.

Penunjukan Komjen Listyo yang terbilang berasal dari Angkatan Muda sebagai calon tunggal Kapolri sebenarnya bukan kali pertama.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mencatat Kapolri termuda dalam sejarah RI yakni Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan Kapolri pertama.

Pada waktu diangkat Presiden Soekarno, usia Said Soekanto baru berusia 37 tahun. Namun Said sukses memimpin senior dan junior anggota Polri selama 14 tahun dan berhasil menjadi "Bapak Kepolisian Modern Indonesia".

“Selain itu, contoh lainnya Jenderal Tito Karnavian yang menjadi Kapolri di usia 51 tahun, melewati lima angkatan seniornya. Terbukti, Pak Tito berhasil memimpin Polri dengan sangat baik,” ujar Poengky Indarti seperti dilansir Antara, Senin (18/1/2021).

Untuk diketahui, penunjukan Tito Karnavian dan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri terjadi pada era Presiden Jokowi.

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, 5 Mei 1969 (51 tahun) ini adalah alumni angkatan 1991. Oleh karena itu, Listyo Sigit akan melewati 4 angkatan seniornya yakni angkatan 1990, 1989, 1988, dan 1987.

Lebih lanjut, Poengky menegaskan, penunjukan Komjen Listyo yang berasal dari angkatan muda sebagai calon tunggal Kapolri merupakan bukti bahwa regenerasi di Polri berjalan baik.

“Sepanjang sudah menyandang pangkat Komisaris Jenderal, maka sudah dianggap senior meski angkatan atau usianya lebih muda. Dipimpin senior atau junior bukan merupakan masalah di Polri. Soliditas Polri tidak akan goyah. Sejarah sudah mencatat hal ini,” kata tegas Poengky.

Poengky menuturkan Kompolnas dalam memberikan pertimbangan soal calon-calon Kapolri merujuk pada kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan mempertimbangkan prestasi, integritas dan rekam jejak serta masa pensiunnya.

“Kompolnas juga memperhatikan keterwakilan dan memastikan regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik," tutur dia.

Di samping itu, kata dia, Kompolnas optimistis dengan berjalannya regenerasi di tubuh Polri akan membuat generasi muda Polri berlomba-lomba meningkatkan profesionalitas dan prestasi untuk dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan kamtibmas.

Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang terbilang berasal dari Angkatan Muda sebagai calon tunggal Kapolri sebenarnya bukan kali pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News