Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama

Guru DPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru ASN di sekolah negeri, karena keduanya dibiayai oleh negara.
Guru PNS juga bisa diperbantukan di sekolah swasta, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 19 tahun 2019.
Dosen DPK maupun guru DPK sering kali menjadi sorotan publik pasca Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU yang menggantikan UU Nomor 5/2014.
“Isi utama adalah penegasan ASN Diperbantukan (DPK) ditarik kembali ke instansi negeri,” ujar Ning Lia.
Namun, Ning Lia berharap ada angin segar setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti membuat kebijakan yang responsif.
“Mendikdasmen menyampaikan kebijakan baru diperbolehkannya guru ASN untuk bertugas di sekolah swasta mulai tahun 2025,” ujar Ning Lia.(fri/jpnn)
Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama menyoroti kebijakan penarikan guru dan dosen ASN dari sekolah swasta atau perguruan tinggi swasta.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu