Perihal Permohonan Penundaan Delisting Aset Kripto, Vidy Foundation Mengapresiasi Respons OJK

Perihal Permohonan Penundaan Delisting Aset Kripto, Vidy Foundation Mengapresiasi Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengapresiasi respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat yang dikirim pertengahan Desember 2021 lalu.

Surat berisikan permohonan dan klarifikasi yang ditujukan kepada lembaga superbody di sektor keuangan tersebut telah ditanggapi sangat baik.

“Kami berterima kasih atas atensi penuh OJK dalam menanggapi surat-surat kami. Dan, kami optimistis bahwa komunikasi akan berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd, Ardy Susanto dari Solusi Law Office di Jakarta, Sabtu (29/1).

Ardy menjelaskan pertengahan Desember 2021, Solusi Law Office selaku Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. kembali mengirim surat balasan atas tanggapan dari OJK.

Responsnya OJK atas surat Vidy Foundation Ltd di Indonesia sangat positif. Ini artinya upaya dari kuasa hukum mulai menemukan titik terang.

"Semoga ini menjadi titik terang bagi hak dan kepentingan hukum dari klien kami dan tentunya kepada masyarakat dan investor," harapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd telah mengirim surat ke OJK dengan nomor 108/Dir-SoLO/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021.

Surat tersebut berisikan permohonan klarifikasi dan penundaan delisting yang ditujukan kepada Direksi PT. Indodax Nasional Indonesia.

Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengapresiasi respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat yang dikirim pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News