OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link

OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link
OJK. Foto: ist. dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), dengan amandemen-amandemen terbaru.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah mengatakan OJK akan menambahkan aturan-aturan untuk memperkuat posisi konsumen.

“Sebagai contoh, nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan di situ,” ucap Ahmad dalam diskusi bertajuk Pentingnya Proteksi Asuransi, Jangan Salah Memilih Unit Link, Jumat, (28/1).

Selain itu, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.

“Di aturan baru, harus ada dana minimal investasi yang harus di-retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,” jelas Ahmad.

Ahmad memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari saja.

Dengan begini, kasus-kasus mis-selling produk Unit Link diharapkan akan bisa diminimalisir, sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News