OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link

OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link
OJK. Foto: ist. dok.JPNN

OJK juga meminta agar kisruh produk asuransi unit link yang terjadi belakangan ini tidak menjadi penghambat bagi industri asuransi.

Untuk itu, OJK memastikan akan melakukan penyelesaian terhadap masalah unit link secara selektif.

Hal ini sejalan dengan beberapa nasabah asuransi yang melakukan protes kepada OJK karena merasa tertipu oleh produk unit-link.

OJK dan DPR saat ini telah melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi dan nasabah namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini.

Dirinya tidak memungkiri permintaan produk unit link masih ada di pasar asuransi. Maka dari itu, OJK memilih untuk memperkuat aturan yang ada, ketimbang melakukan moratorium unit link secara keseluruhan.

“Daripada melakukan evaluasi produk unit-link dengan moratorium, kami lakukan secara selektif dan tidak masif. Kami khawatirkan jika distop akan terjadi goncangan di industri. Untuk itu, kami adakan perbaikan-perbaikan di berbagai sisi terlebih dahulu," papar dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unit link yang terjadi belakang ini.

Dirinya meminta agar OJK bisa mengutamakan kepentingan nasabah, sehingga mereka bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai dari perusahaan asuransi. OJK juga harus jeli dalam mengidentifikasi para nasabah yang benar-benar menjadi korban unit link.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News