OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link
Jumat, 28 Januari 2022 – 23:16 WIB
“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tambah Vera.
Vera meyakini permasalahan nasabah unit link bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.
Dengan demikian, permintaan nasabah bisa dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.
"Jadi, kita harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” sebutnya.(chi/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI),
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik