Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah
Suasana saat Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Humas DPR RI

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari Bisuwarno mengawali penyampian aspirasi dengan menguraikan fakta-fakta di lapangan dan kegiatan aggota koperasi di tempatnya.

Sri Untari juga mengungkapkan jati diri koperasi di hadapan Komisi XI DPR RI.

Menurut Sri, koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota. Itu jati diri koperasi. Nah, kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bisa kemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK.

“OJK ikut dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat," tegas Sri Untari kepada Komisi XI DPR.

“Kehadirannya di sini, tentu untuk mendapatkan masukan yang terbaik. Sebagaimana ibarat mengukur baju, baju itulah yang akan kami perlukan, tetapi bapak yang menjahitnya, dan kami yang akan menggunakan baju itu,” kata Sri Untari di hadapan Komisi XI DPR.

Kemudian, Mursida Rambe (Ketua Perhimpunan BMT Indonesia) menyampaikan menurutnya yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah adalah memperkuat koperasi.

“Jadi, pemerintah tolong jangan setengah hati mengurus koperasi. Ibu kami itu KemenkopUKM jangan malah koperasi dikasih ibu baru (OJK),” ujar Mursida.

Selanjutnya, Kamarudin Batubara (Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro) menyampaikan aspirasi dari anggota koperasinya dengan tegas menolak jika koperasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News