Periksa 41 Anggota DPRD, Tunggu Izin Mendagri

Periksa 41 Anggota DPRD, Tunggu Izin Mendagri
Periksa 41 Anggota DPRD, Tunggu Izin Mendagri
"Yang jelas, proses hukum bagi anggota DPR Papua Barat yang belum diperiksa itu akan menjalani proses hukum yaitu pemeriksaan di Kejati," ucapnya

Sementara ini, dari 44 anggota DPR Papua Barat yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sekitar 22 miliar itu, kini empat orang telah menjadi tersangka. "Sisanya akan tetap jalani proses hukum," jelas mantan Kejagung Fakfak itu disela-sela kesibukannya. (cr-177/nan)

JAYAPURA- Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih terus menunggu surat izin yang diturunkan oleh Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News